SEPUTARLAMPUNG.COM - Berkas apa saja yang diperlukan untuk daftar PPPK Guru 2022? Simak ketentuan Pas Foto, ijazah, hingga surat pernyataan.
Seleksi PPPK Guru 2022 sudah dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak akhir Oktober 2022.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka sampai 14 November 2022. Segera daftar di SSCASN BKN sebelum terlambat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Bedanya PNS dan PPPK, Salah satunya Soal Jaminan Pensiun
Total ada sebanyak 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi ASN tahun ini. PPPK guru di pemerintah daerah dibuka sebanyak 758.018 orang. Sementara PPPK fungsional non guru dibuka sebanyak 184.239 orang.
Tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bisa mendaftar PPPK Guru 2022, yakni:
1. Honorer THK-II yang sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria di atas, segera daftar di SSCASN BKN dan lengkapi persyaratannya.
Ini syarat dan ketentuan yang wajib diketahui pelamar PPPK Guru 2022, dikutip Seputarlampung.com dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berkas persyaratan PPPK Guru 2022:
1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 kb
2. Surat pernyataan dengan ketentuan surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang DIV/S1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang DIV/S1
5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas:
- menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Itulah berkas yang diperlukan untuk daftar PPPK Guru 2022, lengkap dengan ketentuan Pas Foto, ijazah, hingga surat pernyataan.***