SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini rekomendasi 36 merek Set Top Box (STB) yang resmi dan bersertifikasi Kementerian Kominfo.
Set Top Box (STB) diperlukan untuk bisa menangkap sinyal siaran digital, sehingga masyarakat bisa menonton siaran TV digital tanpa beli televisi baru.
Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog mulai Rabu, 2 November 2022.
Migrasi dari siaran analog ke siaran digital telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah telah mematikan siaran analog secara berkala sejak awal tahun 2022.
Siaran TV digital dinilai memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan siaran TV analog. Salah satu kelebihannya yakni kualitas siaran yang lebih jernih, baik gambar maupun suaranya.
Hal ini disebabkan karena siaran digital menggunakan teknologi yang sebelumnya tidak dipakai pada TV analog.
Bagi masyarakat yang ingin migrasi ke TV digital, simak rekomendasi 36 Set Top Box (STB) resmi berikut ini.
Daftar 36 merek Set Top Box (STB) resmi:
1. Akari ADS-2230
2. Akari ADS-210
3. Akari ADS-186
4. Akari ADS-525
5. Evercoss STB Mini
6. Evercoss STB1
7. Evercoss STB Max
8. Evercoss STB Pro
9. Evinix H-1
10. Freebox H-1
11. Ichiko 800HD
12. Kubik Kubik Arca DVB-T2
13. Matrix Apple
14. Matrix CH-77
15. Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
16. Nextron NT2000-D
17. Nextron TR 1000
18. Polytron PDV 600T2
19. Tanaka T2
20. Tanaka T2 Jurassic
21. Tanaka T2 New
22. Venus Brio
23. Visio HS1685
24. Advan DVB-10KK
25. Polytron PDV 700T2
26. Sharp STB-DD0011
27. Super HD 168
28. Super HD168 Gol
29. tennox HD-9000
30. Unicom Apollo
Baca Juga: Siaran Indosiar, RCTI, Trans TV, ANTV Hilang, Ini Cara Mudah TV Analog Dapat Siaran TV Digital
31. Venus Cabai Rawit
32. Vitara VTR-218T2
33. Welhome Crown
34. Goldstat Revo
35. Infico ITB-202
36. Zyrex Zbox
Berapa harga Set Top Box (STB) resmi untuk menonton siaran TV digital?
Menurut pantauan Tim Seputarlampung.com dari berbagai sumber, harga Set Top Box (STB) resmi berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000.
Kabar baiknya, masyarakat bisa mendapatkan STB gratis dari Pemerintah jika memenuhi syarat dan kriteria penerima, salah satunya wajib terdaftar di DTKS Kemensos.
Syarat dan cara dapat Set Top Box (STB) gratis:
1. WNI yang dibuktikan dengan KTP dan tergolong rumah tangga miskin serta punya TV analog. KK digunakan hanya sebagai pelengkap penerima
2. Harus terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO).
Berikut cara daftar STB online:
1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstor
2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.
4. Pilih Tambah Usulan
5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem
6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan
Itulah rekomendasi 36 merek Set Top Box (STB) resmi untuk migrasi ke siaran TV digital.***