Menurut pantauan Tim Seputarlampung.com dari berbagai sumber, harga Set Top Box (STB) resmi berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000.
Kabar baiknya, masyarakat bisa mendapatkan STB gratis dari Pemerintah jika memenuhi syarat dan kriteria penerima, salah satunya wajib terdaftar di DTKS Kemensos.
Syarat dan cara dapat Set Top Box (STB) gratis:
1. WNI yang dibuktikan dengan KTP dan tergolong rumah tangga miskin serta punya TV analog. KK digunakan hanya sebagai pelengkap penerima
2. Harus terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO).