Syarat daftar CPNS 2023:
- Setiap WNI yang mendaftar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan NKRI
- Tidak pernah dihukum penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI atau Polri
- Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Bukan anggota pengurus partai politik
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Bocoran formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2023:
Pemerintah memastikan bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka. Hal ini disampaikan oleh KemenPAN RB dalam Rapat Koordinasi APKASI pada 21 September 2022 lalu.
Namun, seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk formasi atau jabatan-jabatan ASN tertentu.
Aba Subagja sebagai Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS 2023 hanya dibuka untuk formasi yang dibutuhkan saja.
Formasi yang berpeluang besar akan dibuka pada seleksi CPNS 2023 adalah Hakim, Agen, dan Jaksa.
Namun, ia melanjutkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada formasi lain yang akan dibuka.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan kemungkinan dibukanya CPNS 2023 untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN.
Baca Juga: Cek Nama Anak Anda di Link Resmi Kemensos Hari Ini, Bansos PKH Cair November 2022 untuk Anak Balita