Ini Bocoran Standar Upah Minimum Pekerja pada 2023, Berapa Persen Kenaikannya? Wamenaker: Sementara Ini...

- 2 November 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi upah minimum karyawan.*
Ilustrasi upah minimum karyawan.* /Pexels/rawpixel.com/

Baca Juga: Update! Cek Daftar Harga Terbaru untuk BBM di Seluruh SPBU Indonesia, Berlaku di Bulan November 2022 Ini

Selain itu, pihak Badan Pusat Statistik (BPS) juga turut memberikan rekomendasi bahwa penetapan upah minimum tersebut paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.

Nantinya, upah minimum, khususnya untuk UMP 2023 akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diketahui, Peraturan Pemerintah tersebut merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Kemnaker: Presentase Sesuai dengan Inflasi", sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dalam penetapan upah minimum tersebut, pihaknya pun berusaha untuk menerima aspirasi dari para pekerja dan pengusaha.

Menaker juga telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menampung aspirasi dari seluruh kepentingan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Menaker juga menyebutkan, pihaknya sedang mempertimbangkan aspirasi para pekerja yang menuntut agar upah mereka naik pada 2023.

Pasalnya, selama tiga tahun terakhir, upah minimum para pekerja tidak mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, Ida Fauziyah pun membocorkan bahwa akan ada kenaikan upah minimum sebanyak beberapa persen.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU Tahap 7 di PosPay, Jika Lolos, Segera Cairkan Uang Rp600 Ribu dengan 2 Cara Mudah Ini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah