Terungkap Fakta Baru Kuat Ma'ruf di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Sidang Bharada E Digelar

- 18 Oktober 2022, 06:15 WIB
Misteri Bisikan Kuat Ma'ruf pada Istri Ferdy Sambo Terkuak.
Misteri Bisikan Kuat Ma'ruf pada Istri Ferdy Sambo Terkuak. /Pikiran-rakyat

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa mengatakan bahwa, baik Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi memiliki kesempatan untuk menyelamatkan Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergl dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa di hadapan majelis hakim saat sidang Ricky Rizal.

Baca Juga: Siapa Hakim yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Senin 17 Oktober 2022? Berikut Profil Singkatnya

Namun, lanjutnya, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.

"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x