Batal jadi Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati dan Dipecat, Ini Kata Kapolri

- 15 Oktober 2022, 07:00 WIB
Irjen Teddy MInahasa.
Irjen Teddy MInahasa. /Mabes Polri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa, yang baru empat hari menggantikan jabatan Kapolda Jatim yang lama, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba jenis sabu.

Peran Teddy Minahasa yakni diduga sebagai pengendali dan memerintahkan untuk menukar barang bukti (BB) sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Kemarin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa penetapan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa jadi ‘Pengendali’ Peredaran Narkoba, Diduga Perintahkan Tukar BB Sabu dengan Tawas

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan. Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru," ujar Kapolri dikutip dari PMJ News.

Diketahui sebelum menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.

Akibat terbongkarnya kasus ini, Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).

Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan pada Wilayah Banyumas R, Seri D dari Kabupaten Mana? CEK di Sini

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022 dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x