Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, total ada 11 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus penggelapan dan pengedaran narkoba ini.
Lima tersangka merupakan anggota aktif kepolisian, sementara 6 orang lainnya adalah warga sipil.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut jadi tersangka, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Mukti mengungkapkan kronologi dan asal-muasal lima kilogram sabu-sabu tersebut.
5 kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan. Dari 5 kg sabu tersebut, 1,7 kg sudah dijual.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Sebelum menjadi tersangka, Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri sambil menunggu proses pidana berjalan.