BSU Tahap 5 Tidak Bisa Cair ke 3 Tipe Pekerja Ini Meski Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status di Sini

- 11 Oktober 2022, 13:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkap layar Instagram/@idafauziyahnu

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini pekerja banyak mencari informasi pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 5 dari Kemnaker. Berikut update penyaluran dan jumlah penerimanya.

Pencairan BSU memasuki tahap 5 setelah penyaluran tahap 4 selesai. Perlu diketahui bahwa alur dan mekanisme penyaluran BSU 2022 yakni dimulai dengan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Setelah itu, Kemnaker akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut sebelum mencairkan BSU. Apabila data pekerja sesuai dan memenuhi kriteria penerima, maka dana akan disalurkan ke rekening.

Baca Juga: Pertamina Beri Kesempatan Terakhir Hari Ini, 11 Oktober 2022 untuk Jadi Pegawainya, Berikut Info lengkapnya

Namun, dana BSU 2022 tidak bisa cair ke 3 tipe pekerja berikut ini meski pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, ada sejumlah kriteria yang ditetapkan Kemnaker sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Berikut 3 tipe pekerja yang tidak bisa dapat dana BSU 2022 meski terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: TERKINI: PIP 2022 Telah Cair ke 337.537 siswa SD hingga SMA-SMK, Berikut Total Penerima PIP per 11 Oktober

1. Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN

2. Pegawai BUMN dan BUMD

3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain

Merujuk Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang penyaluran BSU 2022, berikut syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima Bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Hari Ini KJP Plus Tahap 1 Oktober 2022 Sudah Cair, Siswa SD, SMP, SMA-SMK Bisa Lihat di Aplikasi JakOne Mobile

Dilansir dari Antara, Menaker Ida Fauziyah mengungkap update jumlah penerima bantuan.

Hingga saat ini, BSU sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang atau 63,60 persen dari alokasi penerima bantuan.

Berikut rincian penerima BSU tahap 1, 2, 3, dan 4 hingga 7 Oktober 2022:

1. Tahap I sebanyak 4.112.052 orang (32,02 persen)
2. Tahap II sebanyak 1.607.776 orang (12,52 persen)
3. Tahap III terdata sebanyak 1.357.722 orang (10,57 persen)
4. Tahap IV sebanyak 1.091.437 orang (8,50 persen)

Baca Juga: Dana PIP 2022 Cair Lagi Oktober di BRI-BNI ke Ratusan Ribu Siswa SD-SMA, Login pip.kemdikbud.go.id Sekarang

Segera cek status penerima BSU tahap 5 di link ini: https://bsu.kemnaker.go.id/

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU 2022 tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Demikian update penyaluran BSU tahap 1, 2, 3, dan 4, serta tiga tipe pekerja yang tidak bisa menerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 dari Kemnaker meskipun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x