Siswa Tidak Punya KIP Bisa Daftar Bantuan PIP Pakai KKS atau SKTM, Ini Jumlah Penerima PIP 2022 per Hari Ini

- 6 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).*
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).* /indonesiapintarkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tata cara daftar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP merupakan kartu identitas siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah. Lalu, bagaimana bagi siswa yang tidak punya KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu yang tidak punya KIP masih bisa mendaftar bantuan PIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: PIP 2022 Masih Cair Lagi ke 4,91 Juta Siswa SD-SMP, Kapan? Ini Total Penerima per 6 Oktober 2022

Apabila tidak punya KKS, siswa bisa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM melalui kelurahan.

Dua berkas tersebut, yakni KKS dan SKTM, dapat digunakan untuk mendaftar bantuan PIP.

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak tata cara daftar, alur, dan jumlah penerima PIP 2022 hingga hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Pengumuman Uji Publik Tenaga Non ASN di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Ini Daftar Namanya

Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Namun, pendaftaran PIP biasanya dilakukan secara kolektif oleh sekolah berdasarkan jadwal pendaftaran yang ada.

Siswa dan orang tua dapat bertanya ke sekolah apakah pendaftaran PIP 2022 masih dibuka atau tidak.

Pasalnya, dana PIP 2022 sudah mulai disalurkan sejak Juni lalu dan saat ini telah diterima lebih dari 11 juta siswa jenjang SD-SMA.

Baca Juga: Update Pencairan PIP September 2022 Hari Ini, Oktober Cair Lagi? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Per hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022 dana PIP sudah disalurkan kepada 11.604.392 siswa SD-SMA. Ini rinciannya:

SD: 6.564.981 siswa
SMP: 3.252.383 siswa
SMA: 772.639 siswa
SMK: 1.014.389 siswa

Sebagai informasi, alokasi pemberian dana PIP 2022 mencapai 17,9 juta siswa. Artinya masih ada kuota dana PIP untuk 6 juta siswa yang belum disalurkan. Pencairan PIP 2022 akan dirampungkan hingga akhir tahun.

Cek nama Anda di pip.kemdikbud.go.id, jika terdaftar maka siswa bisa mencairkan bantuan PIP 2022 melalui BRI atau BNI dengan membawa SK Nominasi, buku tabungan (bagi yang sudah pernah dapat), serta berkas-berkas seperti KK dan KTP orang tua (bagi yang belum pernah dapat bantuan).

Baca Juga: Per 1 Oktober 2022, PIP Sudah Cair ke 11 Juta Lebih Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Masukkan NISN di Sini!

SK Nominasi akan diberikan oleh pihak sekolah. Setelah itu, dana bisa dicairkan apabila SK Pemberian sudah ada.

Jumlah dana bantuan PIP 2022 yang diterima siswa berbeda-beda, berikut rinciannya.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

 

Demikian informasi cara daftar PIP bagi siswa miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x