Berikut cara cek penerima KJP Plus 2022:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id.
2. Input nomor NIK siswa.
3. Pilih Tahap dan Tahun
4. Klik Cek.
Namun, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK memperoleh bantuan KJP Plus hanya beberapa siswa yang berhak memperoleh bantuan tersebut.
Berikut siswa yang tidak akan pernah mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 1 pada Oktober 2022, yakni:
1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang tidak ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Buka warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Bumitama Gunajaya Agro untuk Lulusan S1, 4 Posisi Ini sedang Dibutuhkan
Selain itu, informasi resmi jadwal dan tanggal cair KJP Plus Tahap 1 pada Oktober 2022 bisa dilihat di empat link ini, yakni:
Pertama, melalui laman media sosial Instagram UPT P4OP: KLIK DI SINI