Cek JMO BPJS Ketenagakerjaan, Anda Dapat BSU 2022 Tahap 3 atau 4? Kemnaker Salurkan Hanya ke 5 Bank BUMN Ini

- 29 September 2022, 11:15 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI // bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana BSU 2022 hingga Tahap 3 dan akan segera cairkan tahap 4 ke 5 Bank BUMN. Cek nama Anda melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan dapat memproses informasi data penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dengan akurat dan cepat. Sehingga pekerja bisa tahu apakah sudah dapat tarik dana bantuan dari Kemnaker di salah satu bank BUMN.

Saat ini proses pencairan BSU 2022 Rp600.000 tahap 3 telah diproses melalui 5 Bank BUMN, dan kemungkinan penyaluran tahap 4 mulai dilaksanakan Kemnaker pekan depan.

Baca Juga: Inilah Nasib 7 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

Perlu diketahui, Kemnaker tidak serta merta meloloskan darta pekerja yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pihak Kemnaker akan melakukan skrining dan pemadanan data terlebih dulu agar pemberian dana BSU 2022 tepat sasaran.

Dalam keterangannya, Menaker menjelaskan, ada beberapa fase pematangan data pekerja penerima BSU, antara lain pencocokan dengan data Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada penerima yang tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya seperti program kartu prakerja, PKH, dan BPUM.

Bagi Anda yang merasa layak menerima, bisa mengetahui status penerima dengan cek melalui Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Fitur Terbaru Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile Pengganti BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan Official.

Baca Juga: Berapa Jumlah Siswa yang Belum Tersalurkan Dana PIP 2022? Apakah Kembali Cair pada Oktober 2022?

Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.

1. Download aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Playstore dan Appstore.

2. Jika belum terdaftar, segera melakukan pendaftaran dengan tahapan berikut:

- Pilih Ya, Saya Sudah Daftar.

- Pilih Jenis Kepersertaan yang sesuai

- Pilih Kewarganegaraan lalu klik Selanjutnya

- Isi Data Diri lalu pilih Selanjutnya

- Masukkan Email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.

- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik Selanjutnya.

- Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

Baca Juga: PT Cipta Kridatama Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2 Batas Akhir 30 September 2022, Cek Posisi dan Syara

- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor HP melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.

- Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.

- Pastikan Syarat dan Ketentuan dibaca dengan baik lalu pilih Setuju

- Selesai

3. Setelah berhasil buat Akun, buka aplikasi lalu Login menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat

4. Saat berada di halaman utama aplikasi JMO, gulir ke bawah untuk melihat menu Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini di kolom Menu.

Baca Juga: Mengerikan! CIA Ungkap Dalang G30S PKI yang Sesungguhnya, Bukan D.N Aidit dan Kawan-kawan?

5 Setelah diklik akan muncul sejumlah kolom berisi data yang wajib diisi, mulai dari NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terkini, dan email terkini.

6. Terakhir klik Lanjutkan

Bila terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk divalidasi selanjutnya oleh Kemnaker.

Perlu diketahui, semua proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Demikian cara cek status penerima BSU tahap 2 2022 lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah