SEPUTARLAMPUNG.COM – Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menjadi 'calon penerima'? Ini penyebabnya menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai catatan, BSU 2022 diberikan untuk meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
BSU 2022 juga merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh.
Syarat penerima BSU yaitu menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Kemudian, syarat penerima BSU lainnya yaitu WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
Pencairan BSU 2022 tahap 2 dan 3 sudah disalurkan untuk sebagian pekerja, namun ada juga pekerja yang statusnya sudah ditetapkan sebagai calon penerima belum mendapatkan bantuan insentif ini.
Dikutip seputarlampung.com pada Rabu, 28 September 2022 melalui akun twitter @KemnakerRI hal ini yang menyebabkan dana BSU 2022 belum cair ke rekening: