Pelamar prioritas I adalah:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II dan pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II dan jika belum terpenuhi juga, maka diisi oleh pelamar prioritas III.
Demikian daftar tenaga honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN BKN lagi untuk mendaftar PPPK 2022.***