1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah informasi terbaru mengenai KJP Plus Tahap 2022 beserta 5 tipe siswa SD-SMA yang batal menerima dana bantuan.***