SEPUTARLAMPUNG.COM – Lembaga anti rasuah KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini yang terkena OTT adalah Hakim Agung.
Siapa Hakim Agung yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut?
Simak profil dan biodata Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang saat ini diduga menerima suap dalam menangani perkara.
OTT yang dilakukan KPK terhadap Sudrajad Dimyati didasarkan atas dugaan penerimaan suap senilai Rp800 Juta dalam menangani suatu perkara.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru 23 September 2022 dengan Tema: Ghibah Menghilangkan Pahala
KPK melakukan OTT pada Rabu, 21 September 2022 pada malam hari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Semarang.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan beberapa Hakim Agung, termasuk Sudrajat Dimyati.
Siapa Sudrajad Dimyati?
Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta, 27 Oktober 1957 atau tepatnya saat ini memasuki usia 65 tahun.
Sudrajat Dimyati menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2014 hingga saat ini, dia lolos setelah uji fit and proper test di DPR.
Sebelumnya Sudrajad Dimyati diduga pernah terlibat dalam kasus korupsi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, dugaan tersebut tidak terbukti.
Dilansir seputarlampung.com dari berbagai sumber, berikut profil dan biodata Hakim Agung Sudrajad Dimyati:
Biodata Sudrajad Dimyati:
Nama Lengkap: Sudrajad Dimyati, S.H, M.H
Nama panggilan: Sudrajat
Tempat Lahir: Yogyakarta
Tanggal Lahir: 27 Oktober 1957
Usia: 65 Tahun
Profesi: Hakim
Jabatan:
- Hakim Agung MA, sejak 2014
- Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Pendidikan:
- S2 Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia
- S1 Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia
- SMAN 3 Yogyakarta
Facebook: Sudrajad Dimyati
Demikian ulasan singkat mengenai profil dan biodata Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang terkena OTT KPK atas dugaan suap dalam menangani perkara.***