SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Tahap 2 secara bertahap kepada pekerja yang datanya tercantum d BPJS Ketenagakerjaan dan sudah lolos verifikasi dan validasi.
Sebagai informasi, BSU 2022 Tahap 1 telah tersalurkan ke 4,1 juta pekerja yang sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Kemnaker.
Namun, hingga proses pencairan BSU 2022 tahap 2, masih banyak yang bertanya soal mengapa namanya tercantm di BPJS Ketenagkerjaan, namun tidak termasuk sebagai penerima BSU di laman resmi Kemnaker.
Seperti yang telah dijelaskan Kemnaker, data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dicek dan diverifikasi dulu sebelum dinyatakan layak menerima BSU.
Untuk lebih jelasnya, begini proses penyaluran BSU dari Kemnaker ke rekening pekerja, yang disampaikan Kemnaker melalui akun Instagramnya.
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker
2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan