SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp600.000 tahap 2 sudah mulai dilakukan!
Hal itu diketahui oleh pengakuan sebagian pekerja di kolom komentar Instagram @kemnaker.
"Alhamdulillah BNI dah Masuk", tulis akun @dg_heryyjii seperti dikutip seputarlampung.com pada Kamis, 22 September 2022.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2,6 juta data pekerja calon penerima BSU tahap 2 2022.
Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi agar penerima BSU sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada 5 kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU 2022, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyalurannya pun dilakukan dalam 3 (tiga) skema, yakni: