BSU Tahap 2 2022 Sudah Cair ke Himbara? Cek Daftar Penerimanya dengan 3 Cara Mudah Ini

- 22 September 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi BSU 2022.*
Ilustrasi BSU 2022.* /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp600.000 tahap 2 sudah mulai dilakukan!

Hal itu diketahui oleh pengakuan sebagian pekerja di kolom komentar Instagram @kemnaker.

"Alhamdulillah BNI dah Masuk", tulis akun @dg_heryyjii seperti dikutip seputarlampung.com pada Kamis, 22 September 2022.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2,6 juta data pekerja calon penerima BSU tahap 2 2022.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Timnas Futsal Indonesia Piala Asia AFC, Rabu 28 September 2022, Ini Jadwal Lengkap

Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi agar penerima BSU sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada 5 kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU 2022, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  5. Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Download 15 Link Twibbon Gratis Hari Kesaktian Pancasila dengan Bingkai Terbaru, Cocok Pasang di IG, WA, FB

Penyalurannya pun dilakukan dalam 3 (tiga) skema, yakni:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x