Diumumkan pada 23-30 September 2022, 22 Tipe Siswa SD hingga PKBM Ini Tak Bisa Terima Dana KJP Plus Tahap 2

- 15 September 2022, 20:03 WIB
Ilustrasi KJP Plus.*
Ilustrasi KJP Plus.* /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengumuman nama calon penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2/2022 akan dilakukan pada 23-30 September 2022.

Di mana ada 22 tipe siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM yang otomatis tidak bisa menerima bantuan dana pendidikan ini.

Seperti diketahui, saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang melakukan pendataan penerima KJP Plus tahap 2/2022.

Namun, tidak semua siswa SD hingga PKBM bisa mendapatkan dana KJP Plus, pasalnya ada 22 golongan siswa yang tidak bisa menerima bantuan dana pendidikan ini.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Indosiar Persis vs Bali United Liga 1 Kamis, 15 September 2022, Tayang Jam Berapa?

Siapa saja? Ini daftarnya menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 4/2018 pasal 32:

1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa yang merokok

3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah