SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 periode September untuk siswa SMP hingga PKBM.
Segera lakukan pengecekan di laman resmi kjp.jakarta.go.id dengan menggunakan NIK.
Bantuan pemprov DKI Jakarta melalui KJP Plus ini merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta
Siswa yang berhak menerima bantuan pemprov DKI Jakarta melalui KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair untuk 4,1 Juta Pekerja, Tidak Ditransfer ke 5 Kriteria Pekerja Ini
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 untuk siswa SMP hingga PKBM mulai disalurkan sejak 13 September 2022.
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram resmi milik UPT P4OP yakni "Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 bulan September untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM cair hari ini, 13 September 2022," tulis akun Instagram @upt.p4op.
Bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 periode September ini akan disalurkan sebanyak 849.170 penerima manfaat.