Dana KJP Plus September 2022 yang Sudah Cair ke Siswa SD-SMA Ini Hangus, Simak 22 Kesalahan yang Dilakukan

- 15 September 2022, 20:30 WIB
 Ilustrasi pencairan dana KJP Plus September 2022 dan kriteria siswa yang dananya dicabut./kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi pencairan dana KJP Plus September 2022 dan kriteria siswa yang dananya dicabut./kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus perode September 2022 yang telah cair ke semua jenjang mulai SD-SMA bisa hangus. Hal ini terjadi jika siswa melakukan 22 kesalahan sebagaimana yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Jika siswa SD-SMA penerima dana KJP Plus yang telah cair September 2022 dan telah menerima transferan dananya melakukan 22 kesalahan ini, maka uang bantuan tersebut akan dicabut atau hangus.

Tak hanya itu, selain dana KJP Plus September 2022 yang cair ke siswa SD-SMA hangus, siswa juga berpotensi kena sanksi pidana berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 jika tak patuhi 22 aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon Anggota Panwascam 2022 untuk Lulusan SMA SMK, Catat Persyaratannya

Berikut daftar 22 aturan yang harus dipahami siswa agar dana tak dicabut, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:

1. Dilarang membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa dilarang merokok

3. Siswa tidak boleh menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x