Meski Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Gagal Dapat BSU 2022 BLT Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

- 16 September 2022, 20:00 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sejumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif harus gigit jari lantaran gagal mendapatkan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu. Apa penyebabnya?

BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 Tahun 2022 telah disalurkan sejak 12 September 2022. Namun dari data yang diterima Kemnaker, ada sejumlah pekerja yang gagal dapat bantuan ini meski terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman Kemnaker, selain harus terdaftardi BPJS Ketenagakerjaan, program BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pekerja DKI Jakarta dengan UMP di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2022, Simak Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI Terbaru September 2022 Terbaru, Buka Loker Besar-besaran bagi Lulusan SMA-S1

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Kapan Tahapan BSU 2022 Berubah dari Calon, Ditetapkan, dan Dicairkan? Segera Login bsu.kemnaker.go.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut 10 golongan yang tidak ditransfer BSU 2022:

1. Bukan WNI

2. Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022

3. Bukan Penerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

4. Anggota TNI/Polri

5. PNS

6. Penerima BPUM

7. Penerima Kartu Prakerja

8. Penerima PKH

Berikut cara cek status dan daftar penerima SU 2022:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Selain itu,Anda juga bisa melihatnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.

2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.

3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.

4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"

5. Lalu klik Login.

Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta beserta alasan yang membuat sejumalh pekerja gagal dapat BSU 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah