KJP Tahap 1 Segera Berakhir, Ini Alur Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022 dan Syarat Penerima, Cek Nama di Sini

- 13 September 2022, 10:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair 7 September 2022.
KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair 7 September 2022. /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 tinggal menyisakan satu kali pencairan lagi, yakni di bulan Oktober. Segera pastikan Anda menerima dana Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 2 2022 yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran.

Sebagai informasi, Pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 2022 telah dibuka sejak 22 Agustus 2022.

Pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 2022 ini akan menentukan apakah siswa SD-SMA DKI Jakarta yang terdaftar layak menerima dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima BSU Subsidi Gaji 2022? Berikut Daftar Pekerja Lolos Tahap 1, Cek Link bsu.kemnaker.go.id

Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 bagi siswa SD-SMA:

- 22 Agustus-22 September 2022:

Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September 2022

Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober 2022:

Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

Baca Juga: Hak Patennya Dipegang Indonesia, Ini Asal Usul, Filosofi dan 'Harga' Desain Mangkok Ayam Jago yang Legendaris

23-30 September 2022:

Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

3-7 Oktober 2022:

Verifikasi kelengkapan berksa calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Baca Juga: Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 1 di Kemnaker.go.id, Ini Syarat Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji

Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan:

SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

SMK : Rp450.000 per bulan

PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

6. LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Selain mendapat bantuan uang tunai tersebut, nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Update Tarif Baru Ojek Online di Wilayah Jakarta, Bekasi, Bandung, hingga Lampung

Adapun kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Demikian info terbaru mengenai jadwal pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah