HINDARI! Inilah Daftar Peraturan yang Tidak Boleh Dilanggar oleh Penerima KJP Plus

- 12 September 2022, 20:15 WIB
Hindari, inilah daftar peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus.
Hindari, inilah daftar peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima KJP Plus wajib tahu peraturan yang harus dipatuhi, jika tetap melanggar, maka kepesertaan KJP Plus akan dicabut selamanya.

Total penerima KJP Plus Tahap 1 2022 pada September ini adalah sebanyak 849.170 siswa.

Jumlah ini mencakup siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai penerima KJP Plus.

Baca Juga: Kapan KJP Plus September 2022 SMP-SMA Cair di Bank DKI? Hindari 22 Hal Ini agar Dana Bantuan Tidak Dicabut

Untuk periode September 2022 ini, melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP telah mengumunkan bahwa KJP Plus Tahap 1 2022 September telah cair mulai 7 September.

Siswa yang termasuk dalam penerima KJP Plus Tahap 1 2022 September berhak menerima bantuan dari pemprov DKI Jakarta dan akan mendapatkan bantuan uang tunai mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000/ bulan.

Uang tunai tersebut nantinya akan disalurkan pemprov DKI Jakarta melalui rekening bank DKI yang telah dimiliki oleh siswa.

Namun, siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022 wajib tahu peraturan yang tidak boleh dilanggar agar kepesertaan KJP Plus tidak dicabut selamanya.

Baca Juga: 5 Cara Melapor Jika Tak Terdaftar sebagai Penerima PIP 2022, Cek Total Penerima yang Tersisa per 11 September

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Jakarta upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah