Salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, dan Kartu Pra Kerja.
Sayarat kedua, yakni calon penerima BSU telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta orang.
“Kemnaker kemudian akan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima bantuan lain seperti dan yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam penerima bantuan tersebut,” ucapnya.
Berbeda dari BSU pada tahun sebelumnya, tahun ini dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
"Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia," jelas Ida.
Demikian informasi terbaru pencairan BSU 2022 dari Kemnaker dan kriteria pekerja yang bisa mendapat bantuan.***