Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Pencairan BSU akan dilakukan secara bertahap melalui Himbara. Himbara merupakan singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara meliputi BTN, Mandiri, BRI, dan BNI.
Bagi karyawan pemilik rekening swasta nantinya akan dibuatkan rekening Himbara dengan skema burekol. Mekanisme ini bisa saja masih diterapkan pada pencairan BSU 2022.
Berikut cara cek penerima BSU 2022 di situs Kemnaker:
· Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
· Buat akun di laman Kemnaker
· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.
· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.