Awal September 2022 BSU akan Cair ke 5 Rekening Ini, Benarkah? Cek Daftar Nama Penerima BLT Subsidi Gaji

- 1 September 2022, 08:15 WIB
Segera cek namamu disini, berikut 4 cara pengecekan BSU dan BLT subsidi gaji.
Segera cek namamu disini, berikut 4 cara pengecekan BSU dan BLT subsidi gaji. /Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Awal September 2022 BSU akan cair ke lima rekening ini, benarkah? Berikut cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker untuk pekerja atau karyawan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja di masa pandemic Covid-19 akan sangat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

Bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan BSU sebesar Rp. 1 Juta harap cek kembali persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar bisa memperoleh bantuan dana atau BLT Subsidi Gaji 2022.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT Polwan ke-74 Gratis, Desain Terbaru dan Terkini untuk 1 September 2022

Apabila dana BSU sudah cair, diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan ekonomi pekerja agar terasa ringan di tengah lonjakan bahan pokok dan pandemi Covid-19.

Jika menilik dari informasi terakhir dari Menkeu Sri Mulyani, pencairan BSU 2022 diperkirakan akan cair mulai awal September 2022, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 30 Agustus 2022.

“Presiden @jokowi memutuskan untuk mengalihkan sebagian subsidi BBM ini kepada kelompok yang paling miskin dan rentan. Rp24,17 Triliun APBN menyediakan tambahan bantalan sosial,” tulisnya.

Baca Juga: Info Loker BUMN Terbaru: PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja Calon Karyawan, Apakah Ada Untuk Lulusan SMA SMK?

“Bantuan sosial sebesar Rp24,17 Triliun tersebut dibagikan kepada: 20,65 juta KPM ( Kelompok / Keluarga Penerima Manfaat ) yaitu mereka yang masuk dalam 40 persen tak mampu, diberikan bantuan sebesar Rp 150.000 selama 4 kali dengan total Rp600.000. Anggaran Rp9,6 Triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah