Nantinya, pekerja yang ememnuhi kriteria penerima BSU 2022 masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000 yang cair ke rekening Bank Himbara.
Terkait pesiapan penyaluran BSU 2022, Menaker menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang akan dipercepat, yakni:
1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;
2. Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU;
3. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri;
4. Melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
5. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” kata Menaker Ida Fauziah.