DPO Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Surya Darmadi Sampai ke Indonesia dan Langsung ke Kejaksaan Agung

- 15 Agustus 2022, 16:00 WIB
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan.
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan. /ANTARA

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru yang Berlaku pada Agustus 2022 di SPBU Indonesia

Pasalnya menurut Juniver, Surya Darmadi merasa tidak mengantongi nominal fantastis dana korupsi seperti yang selama ini dituduhkan terhadap dirinya.

Selain itu, kepulangan Surya Darmadi ke Indonesia juga untuk membuktikan bahwa dirinya tidak berusaha kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia [Surya Darmadi] selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat koorperatif," tegas Juniver seperti yang dikutip dari Antara pada Senin, 15 Agustus 2022.

Adapun, sebelumnya, Juniver selama ini Surya Darmadi menolak panggilan penyidik Kejagung lantaran dirinya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Surya Darmadi sendiri diketahui datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia pada Hari ini pukul 13.00 WIB dan langsung datang ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, Surya Darmadi terseret kasus pidana pada 2014 setelah dirinya terendus 'bermain' dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Roadi kepada Kementerian Kehutanan. Kasus ini turut menyeret Gubernur Riau saat itu yakni Annas Maamun dan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman.

Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap Annas Maamun senilai Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Timsus Polri ke Magelang untuk Lakukan Hal Ini, Apa?

Surya Darmadi pernah diperiksa KPK pada 2014. Lembaga antirasuah itu mencegah Surya Darmadi selama 6 bulan sejak 5 November, namun yang bersangkutan berhasil lolos dari jeratan hukum.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah