SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group Surya Darmadi dikabarkan pulang ke Indonesia pada Hari ini, 15 Agustus 2022.
Melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, Surya Darmadi pulang ke Indonesia guna melakukan klarifikasi segala tuduhan yang disematkan kepadanya.
Seperti diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Total kerugian negara yang ditaksir adalah sebesar Rp78 triliun dan menjadikannya maling uang rakyat terbesar di Indonesia.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver seperti yang dikutip dari pikiranrakyat.com pada Senin, 15 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Surya Darmadi mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, menurut keterangan Juniver, selama ini Surya Darmadi menolak panggilan penyidik Kejagung lantaran dirinya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Sesampainya di Indonesia, Juniver mengatakan Surya Darmadi akan langsung ke Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidikan.