DPO Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Surya Darmadi Sampai ke Indonesia dan Langsung ke Kejaksaan Agung

- 15 Agustus 2022, 16:00 WIB
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan.
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan. /ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM - Buron maling uang rakyat terbesar di Indonesia Surya Darmadi atau Apeng telah sampai ke Indonesia dan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memenuhi panggilan penyidikan terhadap dirinya.

Seperti diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit PT Duta Palma Group sebelumnya dinyatakan mangkir tiga kali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak Kejagung.

Surya Darmadi sendiri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Total kerugian negara yang ditaksir adalah sebesar Rp78 triliun dan menjadikannya maling uang rakyat terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair sebelum HUT RI ke 77, Benarkah? Cek Penerima BLT Rp1 Juta di 2 Link Ini

Tak hanya Surya Darmadi, dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejagung juga menetapkan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai tersangka.

Surya Darmadi sendiri telah dimasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Kuasa hukumnya Juniver Girsang mengatakan Surya Darmadi  pulang ke Indonesia guna melakukan klarifikasi segala tuduhan yang disematkan kepadanya.

Bahkan, Surya Darmadi juga sudah menyiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum sebagai pembelaan untuk dirinya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x