Daftar 4 Tersangka Penembakan Brigadir J yang Terancam Hukuman Mati, Siapa Saja? Salah Satunya Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2022, 09:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sementara Ferdy Sambo yang menjadi dalang dan skenario di balik penembakkan Brigadir J hingga tewas.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 dan dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Nofiansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

Rupanya pihak keluarga Brigadir J mencium adanya hal yang tidak beres atas kematian Brigadir J yang sebelumnya dilaporkan adanya aksi saling tembak. Hal inilah yang membuat keluarga korban melayangkan laporan pada 18 Juli 2022.

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya.

Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” kata Agus.

Baca Juga: Pesulap Merah Sebut Raffi Ahmad dan Ruben Onsu Pembohong Andal, Mengapa? Warganet Ingatkan Soal Gus Samsudin

Akibat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junco pasal 338 KUHP dengan ancaman cukup tinggi yang pada akhirnya membuat Bharada E mengakui semua peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah