Dikutip dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan dana PIP dengan cara:
- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
- Kemudian, pihak sekolah akan menyeleksi apakah usulan layak diterima atau tidak
- Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat
- Lalu, dinas pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana PIP Kemdikbud ini.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 dan Syarat Penerima Bantuan Kemensos, PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022
Adapun pencairan PIP 2022 akan dilakukan di antara tanggal 1 hingga 31 Agustus.
Demikianlah cara agar siswa miskin bisa mendapatkan dana PIP dengan besaran mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta.***