SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan buronan asal Jepang yang kabur ke wilayah Lampung Tengah sejak Selasa, 7 Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung melalui unggahnan akun instagram @humaspolresmesuji.
Buronan asal jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi berhasil diamankan pihak kepolisian setelah keberadaannya terdeteksi oleh pihak imigrasi lantaran paspor yang digunakannya dicabut oleh otoritas Jepang.
Polri masih menunggu red notice dari kepolisian Jepang untuk selanjutnya dapat dilakukan upaya dan langkah yang tepat.
"Upaya selanjutnya atau langkah yang akan dilakukan deportasi. Namun tetap menunggu update terbaru dari teman-teman di Imigrasi," ungakap Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko seperti yang dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram @humaspolresmesuji pada Senin, 13 Juni 2022.
Penangkapan Mitsuhiro berawal dari informasi yang didapatkan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram yang menyatakanbahwa Mitsuhiro telah tinggal di Indonesia selama sekitar satu tahun lima bulan.
Dari informasi yang diterima Gede Surya Mataram, Mitsuhiro menetap di Indonesia sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Keberadaannya di Indonesia sudah satu tahun lima bulan. Mitsuhiro Taniguchi adalah pemegang KITAS," kata I Nyoman Gede Surya Mataram saat menggelar konpers secara daring, Rabu, 8 Juni 2022.