SEPUTARLAMPUNG.COM - Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengganti istilah koruptor menjadi 'Penyintas Korupsi' mendapatkan tanggapan tegas dari Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Istilah penyintas korupsi sendiri dilontarkan Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, di sela acara pemberian penyuluhan di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 31 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Forum Pimred bersepakat untuk mengganti istilah koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Baca Juga: Kisah Pilu Ni Nengah Widiasih, Atlet Powerlifting yang Harumkan Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020
Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan menegaskan, sikap Forum Pemred ini lebih tegas dibandingkan penamaan yang akan diterapkan KPK.
Istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan terkesan sangat halus.
”Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) telah mengambil sikap,” terang Dadang.
Penegasan tiga diksi atau penamaan ini pun, akan diterapkan secara berkelanjutan oleh seluruh media jaringan PRMN.
”Mulai hari ini (Minggu, 29 Agustus 2021) diterapkan. Total 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat,” terang Pimred Pikiran-rakyat.com ini.
Dadang menilai, istilah penyitas seakan-seakan membuat koruptor menjadi korban. Padahal, koruptor jelas-jelas sebagai kejahatan karena telah merampok rakyat.