• Buka laman https://pip.kemdikbud.
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Jika pada laman resmi PIP muncul keterangan bahwa siswa termasuk sebagai penerima PIP, maka nantinya siswa berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan.
Jika siswa SD-SMK kategori miskin/rentan miskin tidak memiliki KIP dan KKS dapat melakukan cara berikut agar mendapatkan bantuan PIP 2022:
1. Siswa yang tidak memiliki KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Sebagai tambahan informasi, bagi siswa penerima dana PIP yang sebelumnya telah ditetapkan dan masuk nominasi yakni siswa kelas 6, kelas 9 dan kelas 12/13 diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening hingga 30 Juni 2022.