SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek namamu di pip.kemdikbud.go.id, kapan dana PIP 2022 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK cair kembali? Berikut informasi resminya.
Dana PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk anak usia 6-21 tahun (SD-SMK) yang masuk sebagai kategori miskin atau rentan miskin.
Adapun dari dana PIP 2022 yang diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah ataupun biaya sekolah lainnya.
Baca Juga: Tes IQ: Apakah Anda Termasuk Orang Jenius? Kerjakan Soal Matematika dalam Gambar dengan Benar
Pemerintah juga berharap, dengan adanya dana PIP 2022 dapat membantu siswa yang terkendala ekonomi agar nantinya tidak terjadi putus sekolah.
Selain itu juga, bagi siswa SD, SMP, SMA,SMK yang telah putus sekolah, agar dapat melanjutkan kembali pendidikannya.
Untuk besaran dana PIP 2022 yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK adalah mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahunnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 37 Kurikulum Merdeka Belajar, Apa Itu Massa?
Berikut adalah rincian lengkap besaran dana PIP 2022 yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA dan SMK.