BSU 2022 Cair ke Pekerja yang Punya Rekening BCA dan Swasta? Simak Bocoran Jadwal Pencairan BLT Rp1 Juta

- 22 Juli 2022, 18:15 WIB
Kabar terbaru BSU Juli 2022 kapan cair, Kemnaker beri keterangan berikut.
Kabar terbaru BSU Juli 2022 kapan cair, Kemnaker beri keterangan berikut. /Instagram.com/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bisa cair ke pekerja yang punya rekening BCA dan Bank Swasta lainnya? Simak ulasan mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta berikut.

Seperti diketahui, dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan kembali cair kepada 8,8 juta pekerja.

Namun hingga saat ini, jadwal serta alur pencairan dana BSU 2022 tersebut belum kunjung dipublikasikan.

Jika mengacu pada mekanisme tahun lalu, maka dana BSU 2022 diprediksi cair pada periode Agustus hingga Desember.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Tanggal Berapa? Siapkan 7 Berkas Ini sebelum Mendaftar

Seperti diketahui pada 2021, pencairan BSU dimulai pada Agustus hingga Desember secara bertahap melalui Himbara.

Himbara merupakan singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara meliputi BTN, Mandiri, BRI, dan BNI.

Bagi karyawan pemilik rekening swasta nantinya akan dibuatkan rekening Himbara dengan skema burekol. Mekanisme ini bisa saja masih diterapkan pada pencairan BSU 2022.

Untuk info tambahan, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan bahwa penyaluran BSU 2022 memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.

Baca Juga: LINK Hasil Pengumuman Jalur Mandiri UNESA 2022 TMUBK Sarjana Terapan, Lolos Universitas Negeri Surabaya?

"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya dikutip dari Antara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Ia mengatakan bahwa Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

"Arahan Presiden sebelum Lebaran, tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," lanjutnya.

Ia melanjutkan kriteria penerima BSU 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Mungkin tidak jauh beda dari tahun lalu. Kita tunggu Permenakernya," kata Nindya.

Baca Juga: Ariel NOAH Mengaku Suka Belanja Online dan Senang saat Terima Paket, Ternyata Ini Barang yang Sering Dibeli

Subsidi itu diberikan kepada warga negara Indonesia peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 dan Level 4.

Adapun syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Viral Anak Berinisial R Diduga Disiksa Orangtuanya, Tetangga: Kenapa Kakinya Dirantai? Cek Kondisi Terbaru

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Demikianlah info benarkah dana BSU 2022 bisa cair ke pekerja yang punya rekening BCA dan Bank Swasta serta bocoran jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah