"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya dikutip dari Antara pada Selasa, 19 Juli 2022.
Ia mengatakan bahwa Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).
"Arahan Presiden sebelum Lebaran, tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," lanjutnya.
Ia melanjutkan kriteria penerima BSU 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Mungkin tidak jauh beda dari tahun lalu. Kita tunggu Permenakernya," kata Nindya.
Subsidi itu diberikan kepada warga negara Indonesia peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 dan Level 4.
Adapun syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK