Kuasa Hukum Brigadir J Lapor ke Mabes Polri atas Dugaan Pembunuhan Berencana, Surat Visum jadi Barang Bukti

- 19 Juli 2022, 09:00 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal.

Kondisi lainnya yakni telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.

Baca Juga: Buat Laporan Khusus ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada 3 Hal yang Jadi Fokus Utama

Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadirnya ada di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah