Lalu, bagaimana cara daftar program Jampersal?
Dilansir dari laman SIPPN Menpan.go.di, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Baca Juga: Cegah Stunting, Kepala BKKBN Sarankan Cek Kondisi Kesehatan Calon Ibu dan Hindari Nikah Muda
Persyaratan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
4. Surat Keterangan Opname/ Surat Keterangan/ Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Ket. Dokter
5. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur: