Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk Warga Tidak Mampu, Bagaimana Cara Daftarnya?

- 18 Juli 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. /Pexels/@Jonathan Borba

Lalu, bagaimana cara daftar program Jampersal?

Dilansir dari laman SIPPN Menpan.go.di, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Baca Juga: Cegah Stunting, Kepala BKKBN Sarankan Cek Kondisi Kesehatan Calon Ibu dan Hindari Nikah Muda

Persyaratan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon

4. Surat Keterangan Opname/ Surat Keterangan/ Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Ket. Dokter

5. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 3 dan BPNT Juli 2022 Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Pencairan Bansos dari Kemensos

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah