1. Warga datang dengan membawa berkas jaminan persalinan (Jampersal)
2. Petugas Front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga
3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu (bdt)
4. Membuat surat keterangan rekomendasi jaminan persalinan (JAMPERSAL) yang ditanda tangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD
Untuk membuat atau mengurus Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan (Jampersal), masyarakat tidak dikenakan biaya atau tarif, alias gratis.***