Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk Warga Tidak Mampu, Bagaimana Cara Daftarnya?

- 18 Juli 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. /Pexels/@Jonathan Borba

1. Warga datang dengan membawa berkas jaminan persalinan (Jampersal)

2. Petugas Front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga

3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu (bdt)

4. Membuat surat keterangan rekomendasi jaminan persalinan (JAMPERSAL) yang ditanda tangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD

Untuk membuat atau mengurus Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan (Jampersal), masyarakat tidak dikenakan biaya atau tarif, alias gratis.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah