Lebih dari Ribuan Kasus Perkara Tindak Pidana Diselesaikan Kejaksaan Agung dengan Restorative Justice

- 17 Juli 2022, 20:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.*
Jaksa Agung ST Burhanuddin.* /Hari Santoso/

Dimana dalam setiap upaya perdamaian dengan pendekatan keadilan restoratif juga akan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain.

Baca Juga: Ini Jadwal Daftar Ulang Universitas Andalas (Unand) 2022 Jalur Akademi, Segera Cek di Link Berikut

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka Hari Ini, Syarat dan Tips Agar Lolos Kartu Prakerja

"Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah