SEPUTARLAMPUNG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan penghentian sebanyak 1.334 penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hal itu dilakukan demi menyeimbangkan aturan yang berlaku dengan interpretasi hukum yang bertumpu pada tujuan kemanfaatan.
"Sampai saat ini, Kejaksaan telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 1.334 perkara tindak pidana umum dari total 1.454 permohonan," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti yang dikutip dari PMJ News pada Minggu, 17 Juli 2022.
Menurutnya, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat menjadi sebagai salah satu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum.
Ketentuan ini diharapkan dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.
"Artinya suatu perkara jika diajukan ke Pengadilan tidak hanya semata-mata berdasarkan pelanggaran aturan hukum yang berlaku, namun juga difokuskan pada kemanfaatannya bagi masyarakat," tuturnya.
Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan pihaknya telah membentuk wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebagai wadah pendekatan upaya damai.