SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan aturan atau syarat naik kereta terbaru 2022 untuk pelaku perjalanan jarak jauh. Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, Minggu, 17 Juli 2022.
Salah satu syarat naik kereta terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022, untuk perjalanan jarak jauh yang wajib diperhatikan adalah aturan mengenai vaksinasi dosis ketiga (booster).
Syarat naik kereta terbaru 2022 bagi para pelaku perjalanan kereta api jarak jauh ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut isi lengkap aturan atau syarat terbaru naik kereta 2022 bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api jarak jauh.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan: