SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah kembali memberlakukan aturan ketat perjalanan, seiring mulai meningkatnya lagi kasus Covid-19 yang sempat mereda beberapa waktu lalu. Aturan ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Apakah boleh jika tidak vaksin booster?
Sebelumnya, pemerintah sempat memberi kelonggaran terkait aturan pemakaian masker di area terbuka. Hal ini pun disambut antusias oleh masyarakat. Banyak yang mulai melakukan mobilisasi hingga interaksi seperti sebelum adanya Covid-19.
Namun, di beberapa tempat masih ada ditemukan kasus Covid-19. Sehingga pemerintah menilai perlu adanya kebijakan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kini mulai terbiasa melakukan mobilisasi seperti sebelum masa Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satuan Petuga (Satgas) Penanganan Covid-19.
Dalam aturan perjalanan tersebut, vaksin booster atau vaksin dosis ketiga kembali menjadi syarat dalam melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara u.ntuk perjalanan dalam dan luar negeri
Adapun syarat perjalanan ini mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang.
Berikut syarat aturan perjalanan yang perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 2022: