Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Inilah Syarat Lengkap Aturan Perjalanan dalam Negeri, Booster Tidak Wajib?

- 11 Juli 2022, 19:00 WIB
Aturan syarat perjalanan terbaru 2022.
Aturan syarat perjalanan terbaru 2022. /Instagram @tentangkereta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah kembali memberlakukan aturan ketat perjalanan, seiring mulai meningkatnya lagi kasus Covid-19 yang sempat mereda beberapa waktu lalu. Aturan ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Apakah boleh jika tidak vaksin booster?

Sebelumnya, pemerintah sempat memberi kelonggaran terkait aturan pemakaian masker di area terbuka. Hal ini pun disambut antusias oleh masyarakat. Banyak yang mulai melakukan mobilisasi hingga interaksi seperti sebelum adanya Covid-19.

Namun, di beberapa tempat masih ada ditemukan kasus Covid-19. Sehingga pemerintah menilai perlu adanya kebijakan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kini mulai terbiasa melakukan mobilisasi seperti sebelum masa Covid-19.

Baca Juga: Syarat Perjalanan PT KAI Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Berikut Fasilitas yang Telah Disediakan di Stasiun

Untuk itu, Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satuan Petuga (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dalam aturan perjalanan tersebut, vaksin booster atau vaksin dosis ketiga kembali menjadi syarat dalam melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara u.ntuk perjalanan dalam dan luar negeri

Adapun syarat perjalanan ini mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang.

Berikut syarat aturan perjalanan yang perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 2022:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Kartu Prakerja Gelombang 36, Terakhir Besok? Lakukan Ini jika NIK Terdaftar di Lembaga Lain

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah