SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan syarat terbaru bagi pelanggan KA jarak jauh.
Bagi calon pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster (ketiga), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Syarat ini akan berlaku mulai keberangkatan pada 17 Juli 2022 mendatang.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu yang dikutip seputarlampung.com dari Antara Senin, 11 Juli 2022.
Untuk calon pelanggan harus mulai melakukan vaksinasi booster (ketiga) untuk menghindari COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," jelasnya.