SEPUTARLAMPUNG.COM – Jadwal dan 14 lokasi SIM keliling di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi hari ini 14 Juli 2022. Simak juga daftar biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.
Baca Juga: Selamat! Ini Link Pengumuman Hasil SKD PKN STAN 2022, Simak Cara Cek Daftar Nama Lolos di Sini
Apa itu SIM?
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Baku Tembak antar Anggota Polri
Fungsi dan Peranan SIM