Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2022 Sudah Bisa Dipesan, Simak 3 Aturan Terbaru Ini agar Tiket Tidak DITOLAK

- 7 April 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. Mudik lebaran 2022 dengan kereta api dan aturan lengkap mudik 2022.
Ilustrasi. Mudik lebaran 2022 dengan kereta api dan aturan lengkap mudik 2022. /Instagram.com @kai121_

SEPUTARLAMPUNG.COM – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022 dengan angkutan kereta api sudah bisa memesan tiketnya.

Kendati demikian, disarankan agar masyarakat yang hendak mudik lebaran 2022 dengan menggunakan kereta api memahi dengan baik 3 aturan terbaru pelaku perjalanan mudi yang telah ditetapkan. Sebab, tiket yang sudah dipesan bisa ditolak dan Anda pun gagal berangkat.

Baca Juga: 14 Ucapan Selamat Idul Fitri 1443 H-2022 H dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa, Sunda, dan Lampung

Pemesanan tiket kereta api mudik lebaran 2022 ini bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, loket resmi stasiun dan di seluruh channel resmi penjualan tiket KAI.

Dikutip dari laman resmi KAI, per 1 April 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan, sehingga masyarakat yang akan mudik lebaran sudah dapat membeli tiket untuk perjalanan 1 April-16 Mei 2022 dan seterusnya.

KAI menetapkan masa angkutan lebaran pada H-10 sampai dengan H+10 lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022.

Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA jarak jauh yaitu 100 persen dan untuk KA lokal yaitu 70 persen.

Baca Juga: Link dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2022: Nikmati Kuliah Gratis dan Tunjangan Hidup di PTN dan PTS Pilihan Kamu

Tercatat hingga 31 Maret, KAI telah menjual 155.672 tiket KA jarak jauh untuk keberangkatan periode 22-30 April atau 15 persen dari total tiket yang disediakan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Sekretariat Kabinet KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah