SEPUTARLAMPUNG.COM – Seiring mulai meningkatnya kembali kasus Covid-19 di beberapa tempat, Pemerintah memberi keputusan bahwa masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan akses fasilitas publik harus sudah vaksin booster.
Lalu, apa kombinasi booster yang harus diberi bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaskin Sinovac, Pzifer, AstraZeneca, dan jenis vaksin yang lainnya? Simak ulasannya di sini.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan dalam sebuah konferensi pers PPKM beberapa waktu lalu, bahwa telah ada surat edaran dari Satgas Covid-19 mengenai kegiatan keramaian yang diwajibkan telah dosis ketiga (booster).
Penerapan kebijakan vaksin booster untuk syarat perjalanan dikarenakan capaian vaksinasi booster di Indonesia masih rendah.
Untuk itu, sentra vaksinasi di berbagai tempat akan kembali diaktifkan untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi booster.
Sebagai informasi, vaksin booster bisa didapatkan dengan kombinasi yang sama jenisnya atau homologous dengan dua dosis pertamanya. Selain itu bisa berbeda dengan vaksin primer atau heterologous.
Vaksin dosis 3 ini juga diperlukan untuk memperkuat antibodi masyarakat di tengah meningkatnya kembali kasus Covid-19.