Jadi Syarat Perjalanan dan Fasilitas Publik, Ini Kombinasi Booster Vaksin Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca

- 10 Juli 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi Vaksinasi BOOSTER.
Ilustrasi Vaksinasi BOOSTER. /geralt/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Seiring mulai meningkatnya kembali kasus Covid-19 di beberapa tempat, Pemerintah memberi keputusan bahwa masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan akses fasilitas publik harus sudah vaksin booster.

Lalu, apa kombinasi booster yang harus diberi bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaskin Sinovac, Pzifer, AstraZeneca, dan jenis vaksin yang lainnya? Simak ulasannya di sini.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan dalam sebuah konferensi pers PPKM beberapa waktu lalu, bahwa telah ada surat edaran dari Satgas Covid-19 mengenai kegiatan keramaian yang diwajibkan telah dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Daging yang sudah Lama Dibekukan Apa Masih Aman Dikonsumsi? Ini Batas Waktu Menyimpan Daging menurut BPOM USA

Penerapan kebijakan vaksin booster untuk syarat perjalanan dikarenakan capaian vaksinasi booster di Indonesia masih rendah.

Untuk itu, sentra vaksinasi di berbagai tempat akan kembali diaktifkan untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi booster.

Sebagai informasi, vaksin booster bisa didapatkan dengan kombinasi yang sama jenisnya atau homologous dengan dua dosis pertamanya. Selain itu bisa berbeda dengan vaksin primer atau heterologous.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Migran Indonesia Gelar Shalat Idul Adha 1443 H di Museum Taipei-Taiwan, Jumlah Capai 7.000 WNI

Vaksin dosis 3 ini juga diperlukan untuk memperkuat antibodi masyarakat di tengah meningkatnya kembali kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah